Menteri LHK: Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Bentuk Apresiasi Kepada Pimpinan Daerah

Menteri LHK: Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Bentuk Apresiasi Kepada Pimpinan Daerah
Menteri LHK Siti Nurbaya pada acara pemberian penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2020 kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, secara daring dan luring di Jakarta, Selasa (15/6). Foto: KLHK

Begitu pun green industries yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi pada Harkitnas Mei 2021, berkenaan dengan industri dengan efisiensi energi dan penggunaan sumber daya serta meningkatkan kualitas lingkungan.

Hal tersebut mengarah pada pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan atau green economy dan aktualisasi dengan gaya hidup green life.

Menurut Menteri Siti, Green life juga memerlukan green management. Artinya pengelolaan di mana tanggung jawab sosial dan etis dari para pengguna sumber daya alam dapat terlaksana dengan baik.

Selain itu, dengan cara-cara penghematan dalam penggunaan energi, efisien, minimalkan emisi dan minimalkan polusi pada berbagai tahapan kegiatan yang dilakukannya.

Untuk itu, kata dia, manajemen dalam kehidupan keseharian, bermasyarakat, dan dalam berpemerintahan serta bernegara sekalipun menjadi sudah sangat perlu untuk dapat direfleksikan dan diaktualisasikan prinsip-prinsip ramah lingkungan atau orientasi green.

“Dalam situasi itu, maka kepemimpinan masyarakat, dunia usaha, organisasi, kelembagaan dan bahkan komunitas grass root, akhirnya menjadi sangat-sangat utama sebagai bagian penting melembaganya prinsip-prinsip kehidupan ramah lingkungan atau green life,” kata Menteri Siti.

Melalui Beberapa Tahap

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam laporannya mengatakan proses penilaian Green Leadership Nirwasita Tantra melalui beberapa tahap. Dimulai dari penapisan awal, analisa isu priotitas, penilaian tim independen, dan wawancara.

Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah yang diberikan kepada Pimpinan Daerah baik eksekutif maupun legislatif. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News