Menteri LHK Sebut Luasan RHL pada Tahun Ini Meningkat Tajam

jpnn.com, TEGAL - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengunjungi lokasi Pesemaian Bibit Pohon di Tegal, Jawa Tengah, sebagai rangkaian kerja program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Minggu (17/11).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Siti didampingi Wakil Menteri LHK Alue Dohong dan sejumlah pejabat lainnya.
Menteri Siti mengatakan, sebelum tahun 2019, luasan RHL 23 ribu hektare. Pada 2019 mencapai 206 ribu hektare, artinya meningkat hampir 10 kali lipat.
“Saya sedang keliling Indonesia untuk observasi ke persemaian, dari mulai persemaian yang disiapkan pemerintah sampai kebun bibit masyarakat. Karena keberhasilan tumbuh kembangnya pohon dimulai dari pembibitan yang baik,” kata Menteri Siti.
Menteri Siti juga mengajak untuk melakukan penanaman pohon, sebagai upaya pemulihan selain pencegahan terhadap banjir dan kekeringan.
“Caranya yaitu Ayo Tanam Pohon, kita perbaiki lahan kritis. Kita percaya kalau pohonnya bagus, lingkungannya juga akan bagus,” sambung dia.
Menteri Siti menambahkan, pemerintah juga menegaskan kepada pengusaha yang memakai kawasan hutan dalam usahanya melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk harus melakukan rehabilitasi kawasan dengan penanaman pohon.
Sementara itu, dalam jangka pendek, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan ini dilakukan melalui pelibatan dalam pembibitan dan penanaman.
Menteri Siti mengatakan, sebelum tahun 2019, luasan RHL 23 ribu hektare. Pada 2019 mencapai 206 ribu hektare, artinya meningkat hampir 10 kali lipat.
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Komitmen Pengelolaan Lingkungan-Pemberdayaan Masyarakat, AQUA Raih Penghargaan dari KLH
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Ngobrol Bareng Ahmad Luthfi, Masyarakat Karanganyar Curhat Soal Lingkungan Hingga Pendidikan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Peduli Energi Terbarukan Berkolaborasi
- Petrokimia Gresik Pertahankan Proper Emas Kementerian Lingkungan Hidup Selama 4 Tahun