Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit

Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) dan Pimpinan/Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam pertemuan di kantor KLHK, Rabu (10/7/2024) Foto: ANTARA/HO-KLHK

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya bertemu dengan Ombudsman RI untuk membahas pencegahan mal-administrasi tata kelola industri sawit di Jakarta, Rabu (10/7).

Menurut keterangan diterima di Jakarta, Rabu, KLHK menggelar pertemuan awal atau entry meeting bersama Ombudsman RI dalam Kajian Sistemik tentang Pencegahan Mal-administrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

"Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya terkait pertemuan itu.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

Dalam kesempatan itu Pimpinan/Anggota Ombudsman RI yang mengampu Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian I Yeka Hendra Fatika menjelaskan tujuan pertemuan itu, yaitu koordinasi dan komunikasi tahap awal guna kelancaran proses permintaan keterangan/data dan pemeriksaan lapangan ke depan.

Terkait isu kelapa sawit, Yeka mengatakan fokus masih pada pencegahan, bukan menguji atau memutuskan ada mal-administrasi atau tidak.

Konteks pencegahan adalah untuk menguji adanya potensi mal-administrasi atau tidak dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ini lebih kepada upaya pencegahan mal-administrasi. Untuk melakukan pencegahan itu harus ada kajiannya, jadi hasilnya seperti apa, itulah yang dimaksud pencegahan," kata Yeka.

Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Ombudsman RI membahas Pencegahan Mal-administrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News