Menteri LHK: Tak Ada Pilih Kasih Jatuhkan Sanksi
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya memastikan perusahaan yang ditemukan keterkaitan dengan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Sumatera dan Kalimantan akan diberikan sanksi tegas. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin.
Hal ini disampaikan Siti Nurbaya menjawab keraguan masyarakat bahwa penindakan terhadap korporasi yang terlibat Karhutla dikhawatirkan akan dilupakan seiring berakhirnya bencana asap, salah satunya di Riau.
Siti menegaskan khusus untuk wilayah Provinsi Riau, saat ini pihaknya telah menerima 10 dokumen dan 7 diantaranya sedang disiapkan sanksi administrasinya.
Untuk Riau, dokumen masuk ke kami ada 10. Sekarang ada 7 sedang disiapkan (sanksinya). Pasti menyusul, gak ada pilih kasihnya. Kami menjatuhkan sanksi berdasarkan data lapangan, dokumen, gak mandang punya siapa,” tegas Siti di kantornya, Senin (19/10).
Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI ini pun memuji pemerintah Provinsi Riau bersama UPT Kementerian LHK Provinsi Riau, bahwa saat ini mereka sudah melakukan tindakan pencegahan terhadap terjadinya kebakaran lanjutan. Hanya saja kabut asap masih ada di Riau karena kiriman dari selatan.
Siti menambahkan, saat ini karlahut terjadi di 18 provinsi di Indonesia. Sejumlah daerah yang rawan dan terdapat area kebakaran yang luas antara lain di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalteng, Kaltim, Maluku, NTB, Papua, Papua Barat serta Maluku Utara.(fat/jpnn)
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya memastikan perusahaan yang ditemukan keterkaitan dengan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat