Menteri Lingkungan Hidup Beri Teguran Keras untuk TPA Sarimukti

jpnn.com, BANDUNG - Permasalahan sampah yang overload di TPA Sarimukti masih menjadi sorotan dari pemerintah pusat, salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindak 343 TPA yang bermasalah, salah satunya Sarimukti.
TPA yang terletak di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat itu sebagian lahannya tidak lagi bisa digunakan untuk tempat pembuangan sampah.
Tidak hanya itu, sistem open dumping pun dilarang karena melanggar pidana.
"Seperti Sarimukti, mungkin sebagian masih bisa digunakan dengan catatan ada instalasi pengelolaan limbah yang memadai," kata Menteri Hanif saat ditemui di Pasar Atas Cimahi, Sabtu (22/2/2025).
Hanif mengungkapkan, sebelumnya pemerintah pusat sudah menyampaikan kepada provinsi untuk dipikirkan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, mengingat kapasitasnya yang sudah melebihi kuota.
"Ipahnya (Instalasi Pemanen Air Hujan) sedang dibangun, kami sedang pacu. Namun kami sudah sampaikan ke bapak sekda, Pj Gubernur Jabar waktu itu bahwa ini harus serius, karena memang limbahnya langsung masuk ke sungai," jelasnya.
Kemudian, sistem pengelolaan sampah dengan open dumping pun sudah dilarang karena mencemari lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup menyebutkan dalam waktu dekat akan menerbitkan surat paksaan kepada pengelola 343 TPA bermasalah di seluruh Indonesia.
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta