Menteri Lingkungan Hidup Beri Teguran Keras untuk TPA Sarimukti

"Open dumping ini ada tindak pidana di dalamnya, jadi benar-benar ada tindak pidana di dalamnya," ucapnya.
Rencananya, dalam bulan ini Kementerian Lingkungan Hidup segera menerbitkan sanksi paksaan pemerintah kepada 343 TPA di seluruh Indonesia.
Hanif mencontohkan dua TPA yang sudah ditutup adalah TPA Basirih di Banjarmasin dan Burangkeng di Kabupaten Bekasi.
"Kemarin kita telah menutup TPA Basirih, Banjarmasin. Mereka sedang struggle, berjuang untuk menyelesaikan. Kemudian Burangkeng di Bekasi itu wajib kita tutup karena sudah overload," ungkap Hanif.
"Yang lain kita sesuaikan karakternya. Jadi paling tidak dalam satu tahun ke depan, maka sistem open dumping wajib berubah. Jadi itu sudah batasan kita, tidak bisa kita tunda lagi," tandasnya.. (mcr27/jpnn)
Menteri Lingkungan Hidup menyebutkan dalam waktu dekat akan menerbitkan surat paksaan kepada pengelola 343 TPA bermasalah di seluruh Indonesia.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta