Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping

jpnn.com, MARTAPURA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan saat ini sebanyak 300 dari 500 lebih Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Indonesia, yang masih tidak sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, rata-rata TPA tersebut menggunakan sistem open dumping atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus (penutupan tanah).
Saat berada di Kalimantan Selatan, Hanif langsung meninjau TPA yang masih menggunakan open dumping di TPA Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan Martapura, Kamis (28/11).
Hanif mengaku heran dan hanya bisa menggelengkan kepala saat tiba di TPA Cahaya Kencana. Dia meminta agar TPA tersebut wajib diperbaiki bila tidak ingin ditutup.
"TPA ini karena open dumping semestinya harus ditutup karena sudah mencemarkan,” ucap Hanif dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Walau begitu, dia bakal memberikan mandat untuk melakukan paksaan pemerintah.
“Bentuknya bisa pidana ke perdata. Kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu bisa ke pidana bisa ke perdata," tegas Hanif.
Secara teknis, lanjut Hanif, hal ini dimandatkan dan masuk dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan.
Hanif Faisol Nurofiq mengatakan saat ini sebanyak 300 dari 500 lebih Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Indonesia, yang masih tidak sesuai aturan.
- Sampah di TPA Sarimukti Longsor
- Kementerian LH Terapkan Program Terpadu Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
- Penghentian TPA Open Dumping Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM-Startup
- Menteri Lingkungan Hidup Setop Open Dumping di 343 TPA
- Menteri Hanif Angkat Adik Jadi Staf Ahli, Profesionalisme atau Nepotisme?
- Angkat Adik Jadi Staf Ahli, Menteri LH Hanif Faisol Tuai Kritik