Menteri Lingkungan Hidup Setop Open Dumping di 343 TPA

Menteri Lingkungan Hidup Setop Open Dumping di 343 TPA
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat rapat kerja di Komisi XII DPR. Foto: supplied

Dalam surat tersebut, KLH menyatakan bakal menerapkan serangkaian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

PP tersebut juga mengatur penerapan sanksi maksimal berupa penghentian dana alokasi khusus (DAK) bidang lingkungan hidup dan pencabutan izin TPA bagi daerah yang tidak melakukan perbaikan sistem TPA dalam jangka waktu 12 bulan sejak notifikasi.(fat/jpnn)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menutup 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih menerapkan sistem open dumping.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News