Menteri Marwan Keluhkan Proses Anggaran di Kemenkeu
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengaku mengalami hambatan untuk penyerapan anggaran di kementeriannya. Salah satu hambatannya, adalah proses secara administratif di Kementerian Keuangan.
"Secara administratif di Kemenkeu itu harusnya segera direvisi. Misalnya tender harus 45 hari. Kalau kami percepat 15 hari bisa sebetulnya. Tapi, karena peraturan Menkeu 45 hari, enggak berani melanggar itu. Dari sisi percepatan itu alami kendala," kata Marwan di Kompleks Istana Negara Jakarta, Kamis (2/7).
Marwan pun menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menekankan semua peraturan yang menghambat penyerapan anggaran harus direvisi. Karenanya, ia berharap peraturan Kemenkeu itu juga dapat segera direvisi.
"Karena efeknya besar kan menyangkut pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Marwan menyatakan, pencairan anggaran yang teratur juga penting bagi kementeriannya saat ini untuk pembangunan wilayah perbatasan. Politikus PKB itu berharap dukungan anggaran kepada kementerian yang dia pimpin, diupayakan lebih baik. Terkait hal ini, ia mengatakan untuk revisi anggaran pembangunan perbatasan yang diajukan sebesar 15 triliun.
"Karena kalau masih seperti sekarang, dari sisi anggaran, memang belum mencukupi untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dari pulau terluar. Makanya ini mumpung masih pagu indikatif, belum pagu defenitif karena masih dirapatkan di DPR lagi, saya memang minta terus terang melakukan revisi untuk mempercepat proses pembangunan di daerah perbatasan," tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengaku mengalami hambatan untuk penyerapan anggaran di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri