Menteri Marwan Kritik Peran FAO Tingkatkan Ketahanan Pangan
jpnn.com - KUALA LUMPUR - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, dukungan Food and Agriculture Organization (FAO) terhadap peningkatan ketahanan pangan di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih sangat lambat. Padahal, Kementerian DPDTT telah menandatangani nota kesepahaman dengan FAO untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah tersebut.
“Sejak Bulan Mei 2015, Kementerian Desa-FAO–ILO telah menandatangani kerja sama untuk mendorong Decent Work for Food and Suistanable Rural Development Programme (layak kerja untuk Ketahanan Pangan dan Pengembangan Perdesaan Berkelanjutan) di NTT. Namun sampai saat ini, dukungan FAO masih sangat lambat,” ujar Marwan saat bertemu Director General FAO José Graziano da Silva di Malaysia, Jumat (11/3).
Menurut Marwan, program bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di NTT, melalui penguatan rantai tiga komoditi. Yaitu produksi jagung, rumput laut dan sapi.
“Namun ini belum belum berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ujar Marwan dalam pesan elektronik yang diterima.
Menanggapi hal tersebut, José Graziano da Silva berjanji segera menindaklanjuti. Ia meyakinkan, FAO akan memberi dukungan penuh pada program tersebut. “FAO akan memberikan dukungan penuh untuk percepatan pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan dan penguatan ketahanan pangan di Indonesia,” ujarnya.
Selain membahas perkembangan kerja sama program ketahanan pangan di NTT, pertemuan kali ini juga menyepakati, akan disusunnya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementeian DPDTT dan FAO, untuk percepatan pembangunan pedesaan berbasis pertanian. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat