Menteri Marwan Ogah Dipaksa soal Pengangkatan Pendamping Desa
Eks Fasilitator PNPM Mandiri Harus Ikut Seleksi
Minggu, 10 April 2016 – 18:44 WIB
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada perbedaan besar antara fasilitator eks PNPM Mandiri Perdesaan dengan program pendamping desa. Menurut dia, fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan berfungsi sebagai pengendali proyek.
Hal itu berbeda dengan pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat. Karenanya Marwan menegaskan, pihaknya tak mau dipaksa oleh eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan.
"Masa kita harus mengulangi kesalahan yang sama? Nah mereka (eks PNPM, red) ini ngotot minta diperpanjang selama lima tahun tanpa ada seleksi. Ini memaksa namanya," tegasnya.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan