Menteri Marwan Targetkan 4 Juta Transmigran
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menargetkan empat juta transmigran selama lima tahun ke depan. Pasalnya, transmigrasi mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Selain itu, transmigrasi juga berhasil menciptakan desa-desa baru di Indonesia. Program itu bahkan sukses menciptakan dua provinsi baru. Yakni, Kalimantan Utara dan Sulawesi Barat.
"Diharapkan kepada para gubernur dan bupati/wali kota daerah asal transmigran yang memunyai potensi pemindahan dan penempatan transmigran, melakukan langkah-langkah pro-aktif guna menggugah kesadaran dan mendorong masyarakat bertransmigrasi," ujarnya, Jumat (3/4).
Menurut Marwan, upaya promosi dari pemerintah daerah menjadi langkah strategis. Pasalnya, sejak awal reformasi hingga saat ini, program penempatan transmigrasi semakin meredup. Padahal, Marwan yakin, minat masyarakat bertransmigrasi masih sangat besar seiring semakin sulitnya mendapatkan akses terhadap lahan pertanian.
"Dengan adanya program transmigrasi di beberapa daerah tertinggal dan perbatasan, bisa membantu meningkatkan infrastruktur sarana dan prasarana dasar kesehatan, pendidikan, air bersih, dan listrik di 70–80 daerah tertinggal dari 122 Kabupaten sasaran RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019," tegas Marwan. (gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menargetkan empat juta transmigran selama lima
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas