Menteri Marwan Tetapkan 4 Indikator Penyaluran Dana Desa

Menteri Marwan Tetapkan 4 Indikator Penyaluran Dana Desa
Menteri PDTT, Marwan Jafar. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) telah menyiapkan empat indikator yang menjadi penilaian dalam menentukan besaran penyaluran dana desa yang akan difokuskan pada program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Indikatornya pertama jumlah penduduk, kedua luas wilayah, ketiga tingkat kemiskinan, keempat adalah sulitnya letak geografis," kata Marwan, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2).

Menurut Marwan, salah satu peruntukkan dana desa itu adalah untuk membuat BUMDes. Pemerintah menilai keberadaan BUMDes sebagai salah satu cara jitu mempercepat pembangunan desa.

"Karena itu bisa untuk percepat sektor perekonomian di pedesaan tanpa mengurangi pembangunan jalan-jalan desa dan irigasi di pedesaan," jelasnya.

Dalam RAPBN-P 2015, Kementerian Desa PDTT sudah mengajukan anggaran untuk desa sebesar Rp 20 triliun. Nantinya, setiap desa akan menerima alokasi sekitar Rp 240 juta sesuai dengan empat indikator tersebut.

"Dari pusat saja kurang lebih 240 juta. Jadi Rp 20 triliun dibagi 74.000 Desa di Indonesia, kurang lebih di tiap desa 240 jutaan, bisa kurang bisa tambah sesuai empat indikator," ujar menteri asal PKB itu.

Selain itu, Marwan juga meminta dana tambahan untuk kawasan desa tertinggal dan desa yang berada di perbatasan. Menurutnya, pengajuan penambahan anggaran itu baru dikirim ke Kementerian Keuangan.

"Saya minta tadi tambahan anggaran untuk 39.000 desa yang tertinggal dan kurang lebih 17.000 desa yang sangat tertinggal dan 1.100 desa yang ada di perbatasan, kurang lebih 10,6 triliun. Itu pengajuan terbaru, baru semalam," jelas Marwan.(fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) telah menyiapkan empat indikator yang menjadi penilaian dalam menentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News