Menteri Minim Kontribusi ke Suara Parpol

Menteri Minim Kontribusi ke Suara Parpol
Menteri Minim Kontribusi ke Suara Parpol
Hal senada juga dikemukakan oleh ahli lainnya Prof Sadli Isra. Menurutnya, dengan adanya rangkap jabatan juga memungkinkan terjadinya abuse of power atau penyalah gunaan kekuasaan. Terlebih, menurutnya, masyarakat Indonesia masih permisif dengan hal-hal seperti itu.

Pleno Hakim MK yang diketuai oleh Achmad Sodiki memutuskan akan memanggil perwakilan partai-partai yang pemimpin atau anggotanya yang ada di dalam cabinet. “Akan diundang sebagai pihak terkait supaya lebih jelas,” kata Achmad Sodiki. Uji Materiil itu sendiri dimohonkan oleh Lily Wachid yang menilai bahwa UU 39 / 2008 pasal 23 huruf (c) dan penjelasannya telah menimbulkan ketidak pastian hokum dan bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Para Menteri yang merangkap sebagai pimpinan partai politik tertentu sepanjang kurun 1999-2009 tak memberikan kontribusi peningkatan suara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News