Menteri Minim Kontribusi ke Suara Parpol
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:16 WIB
Hal senada juga dikemukakan oleh ahli lainnya Prof Sadli Isra. Menurutnya, dengan adanya rangkap jabatan juga memungkinkan terjadinya abuse of power atau penyalah gunaan kekuasaan. Terlebih, menurutnya, masyarakat Indonesia masih permisif dengan hal-hal seperti itu.
Baca Juga:
Pleno Hakim MK yang diketuai oleh Achmad Sodiki memutuskan akan memanggil perwakilan partai-partai yang pemimpin atau anggotanya yang ada di dalam cabinet. “Akan diundang sebagai pihak terkait supaya lebih jelas,” kata Achmad Sodiki. Uji Materiil itu sendiri dimohonkan oleh Lily Wachid yang menilai bahwa UU 39 / 2008 pasal 23 huruf (c) dan penjelasannya telah menimbulkan ketidak pastian hokum dan bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Para Menteri yang merangkap sebagai pimpinan partai politik tertentu sepanjang kurun 1999-2009 tak memberikan kontribusi peningkatan suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- ASR-Hugua Memohon Maaf di Penutupan Kampanye Pilgub Sultra 2024
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd