Menteri Minim Kontribusi ke Suara Parpol
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:16 WIB
Hal senada juga dikemukakan oleh ahli lainnya Prof Sadli Isra. Menurutnya, dengan adanya rangkap jabatan juga memungkinkan terjadinya abuse of power atau penyalah gunaan kekuasaan. Terlebih, menurutnya, masyarakat Indonesia masih permisif dengan hal-hal seperti itu.
Baca Juga:
Pleno Hakim MK yang diketuai oleh Achmad Sodiki memutuskan akan memanggil perwakilan partai-partai yang pemimpin atau anggotanya yang ada di dalam cabinet. “Akan diundang sebagai pihak terkait supaya lebih jelas,” kata Achmad Sodiki. Uji Materiil itu sendiri dimohonkan oleh Lily Wachid yang menilai bahwa UU 39 / 2008 pasal 23 huruf (c) dan penjelasannya telah menimbulkan ketidak pastian hokum dan bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Para Menteri yang merangkap sebagai pimpinan partai politik tertentu sepanjang kurun 1999-2009 tak memberikan kontribusi peningkatan suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Kemenangan di Pilkada 2024, Plh Presiden PKS Beri Instruksi untuk Kader se-Banten
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Sukses Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ansar Ahmad Pemimpin Ideal Pilihan Masyarakat Batam
- 3 Cawagub Beber Solusi Mengentaskan Pengangguran Gen Z di Jakarta
- Pramono - Rano Menyinggung Nasib Guru Honorer
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen