Menteri Minta Nenek Tua Keluar Penjara

Menteri Minta Nenek Tua Keluar Penjara
Menteri Minta Nenek Tua Keluar Penjara
BATAM - Saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Sabtu (9/1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) H Patrialis Akbar sempat bertemu dengan narapidana bernama Salbiah Siregar, nenek 75 tahun yang saat ini tengah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara. Patrialis langsung memerintahkan Kalapas Barelang, Agus Budi SH MH dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Gede Budiarta untuk membantu mengajukan permohonan grasi ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas napi nama Salbiah Siregar itu.

"Kepala Lapas dan Kanwil saya minta segera membantu permohonan surat grasi ke presiden agar narapidana atas nama Salbiah Siregar yang berusia 75 tahun ini bisa dikeluarkan dari penjara ini," tegas Menkum HAM, saat mengunjungi Lapas Barelang, Kota Batam, Sabtu (9/1).

Pertimbangan untuk mengajukan grasi, lanjut Patrialis Akbar adalah aspek kemanusiaan yakni terpidana sudah berusia sangat tua yakni 75 tahun dan secara hukum Salbiah Siregar bukanlah pelaku utama dari kasus yang menimpanya. Salbiah Siregar adalah ibu dari 6 orang anak yang dihukum selama 4 tahun penjara oleh pengadilan karena diduga terlibat tindakan anak kandungnya yang meminjam uang terhadap orang lain.

"Saya hanya ikut menandatangani sebagai penjamin pinjaman anak saya itu terhadap orang lain. Setelah itu saya ditahan lalu disidang terakhir divonis 4 tahun penjara," kata Salbiah, sambil berurai airmata, dihadapan Menkumham Patrialis Akbar.

BATAM - Saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Sabtu (9/1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) H Patrialis Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News