Menteri Muhadjir: Guru Makin Mudah Mendapatkan Sertifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Proses pelayanan administrasi para guru makin mudah, yang mendorong peningkatan jumlah sertifikasi guru.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, selama dua tahun terakhir, 6.077 guru normatif dan adaptif telah mengikuti pendidikan keahlian ganda agar bisa menjadi guru produktif.
Pemerintah juga telah memberikan tunjangan profesi kepada 210.269 guru non-PNS, dan tunjangan khusus kepada 23.751 guru non-PNS.
"Pemberian sertifikasi profesi juga semakin meningkat. Pada 2017, pemerintah telah menyertifikasi 1,7 juta guru," tutur Menteri Muhadjir dalam jumpa pers 4 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10).
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyederhanakan proses pelayanan administrasi para guru.
Melalui aplikasi tata kelola guru dan tenaga kependidikan (Takola GTK) yang dikembangkan, guru semakin mudah untuk mengetahui status sertifikasi profesi, perkembangan proses penerbitan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dan golongan, status inpassing, serta proses pencairan tunjangan.
Terkait zonasi yang sudah dimulai sejak 2016 ini mendorong pembenahan pendidikan nasional. Bukan hanya meningkatkan akses pada layanan pendidikan, tetapi juga pada penerapan pendidikan karakter.
"Dengan penerapan sistem zonasi persekolahan, kami optimistis target wajib belajar 12 tahun bisa lebih mudah tercapai," tandasnya. (esy/jpnn)
Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut jumlah guru yang mendapatkan sertifikasi meningkat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Mata Garuda LPDP dan USAID Indonesia Dorong Tenaga Pendidik Raih Sertifikasi Bertaraf Internasional
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Krisis Guru Mengancam, Kemendikbudristek Didesak Maksimalkan Sertifikasi
- Guru PPPK Tak Langsung Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Alasannya Peralihan Data