Menteri Muhadjir: Janganlah Berbuat Zalim pada Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Rendahnya gaji guru honorer membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy prihatin.
Muhadjir mengatakan, seharusnya guru honorer dibayar setara upah minimum provinsi (UMP) dan bukan digaji Rp 300 ribu.
"Janganlah berbuat zalim kepada guru honorer. Mereka itu gajinya kecil tapi diberi beban tugas layaknya PNS. Malah guru honorer yang kerjanya lebih banyak," ujar Menteri Muhadjir di depan para kadis pendidikan dalam sosialisasi Permendikbud 14/2018 di Jakarta, Rabu (30/5) malam.
Selama ini, gaji guru honorer cuma diambil dari dana BOS (bantuan operasional sekolah). Padahal bisa diambilkan dari dana pendidikan yang harusnya dialokasikan 20 persen dari dana APBD.
Muhadjir mengakui, tidak ada aturan untuk membayar gaji guru maupun tunjangan kesejahteraan dalam APBD. Namun itu bisa diambilkan dari dana pendidikan 20 persen.
BACA JUGA: PGRI Dorong Pemda Beri Gaji Layak dan THR buat Guru Honorer
"Kenapa hanya pusat yang mengalokasikan dana pendidikan 20 persen. Harusnya daerah wajib mengalokasikan dana pendidikan 20 persen. Dari situ diambil untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer karena bagian dari dunia pendidikan juga," terangnya.
Dia berharap ada perhatian besar pemda kepada guru honorer. Jangan ada lagi guru yang dibayar murah dengan alasan ketiadaan dana. Apalagi kewajiban mengalokasikan dana pendidikan 20 persen adalah perintah undang-undang.
Mendikbud Muhadjir Effendy mendorong pemda agar membayar guru honorer setara UMP, yang bisa diambilkan dari dana pendidikan di APBD.
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Kabar Terbaru Guru Honorer Supriyani yang Gagal PPPK 2024, Semoga Bukan Sekadar Janji