Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK

Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Riau Eko Wibowo menyampaikan dukungannya terhadap komitmen Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam menuntaskan masalah honorer. Foto dok. Ekowi for JPNN. com

"Pengembangan karier ASN PPPK harus sama dengan PNS, biar tidak terjadi kecemburuan sosial dalam bekerja. Di sinilah perlunya merdeka karier bagi ASN PPPK, " ujar guru PPPK ini yang juga ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Riau.

Mewakili honorer dan ASN PPPK di Riau, Ekowi berharap pemda baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota segera membuka formasi sebanyak-banyaknya sehingga honorer tuntas pada akhir 2024.

Sebelumnya, Menteri Nadiem menyampaikan komitmennya dalam penuntasan masalah honorer yang ditenggat hingga akhir Desember 2024.

Salah satu komitmennya adalah dengan memprioritaskan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) dalam pengangkatan PPPK 2024.

"Penuntasan honorer dan pemenuhan kebutuhan formasi di perguruan tinggi negeri yang sudah sangat mendesak menjadi salah satu prioritas kami," kata Menteri Nadiem di Jakarta, Selasa (2/4).

Dia menambahkan dalam 10 tahun terakhir penambahan alokasi formasi sangat terbatas, sedangkan gelombang pensiun tenaga pendidikan (tendik) sangat besar dan kebutuhan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah mahasiswa.

Yang tidak kalah penting adalah pemenuhan tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan Kemendikbudristek, antara lain klinik, poliklinik, rumah sakit pendidikan, dan rumah sakit gigi dan mulut di lingkungan perguruan tinggi negeri.

“Kebutuhan memang sudah cukup darurat ya kebutuhan kita untuk formasi dosen. Jadi, ini akan sangat membantu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi kita dan juga meningkatkan kualitas kinerja Kemendikbudristek juga," tuturnya.

Menteri Nadiem dinilai paham amanat UU ASN, angkat honorer baik guru maupun tendik menjadi PPPK tahun ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News