Menteri Nasir Bingung, Kok Rektor Dipilh Presiden?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhamamd Nasir membantah pemilik rektor harus mendapat rekomendasi dari presiden.
Nasir menegaskan pemilihan rektor sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Mulai dari Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Peraturan Menteri Ristekdikti nomor 19 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
"Jadi tidak ada (rekomendasi presiden). Presiden mengamanatkan ke saya, Pak Menteri jalankan dengan baik," kata Nasir kepada wartawan usai buka puasa bersama di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (10/2).
Karenanya, menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku bingung saat muncul wacana tersebut.
"Jadi ketika muncul itu saya jadi bingung sendiri, ini apa lagi," katanya.
Dia mengatakan, sistem pemilihan rektor sudah sangat jelas. Pun demikian dalam mengantisipasi calon rektor dari berbagai perbuatan negatif.
Ketika tiga nama calon masuk ke Menristekdikti, Nasir lalu menggandeng lembaga terkait melakukan penelusuran. Misalnya, untuk mengetahui apakah calon rektor ada masalah dengan radikalisme, maka dia menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Untuk mengetahui apakah ada keterlibatan narkoba, Nasir menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhamamd Nasir membantah pemilik rektor harus mendapat rekomendasi dari presiden.
- Rektor Tengah
- 2 Permintaan Menteri Nadiem Kepada Pemda soal Formasi Guru ASN PPPK
- Berita Gembira Lagi dari Mas Nadiem untuk Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen
- Berita Gembira Lagi dari Mas Nadiem untuk Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen
- Untag Surabaya Resmi Tetapkan Prof Mulyanto Nugroho Sebagai Rektor Periode 2021-2025
- Jelang Pemilihan, Carek dan Wacarek Untag Surabaya Dibekali Ini