Menteri Nasir: Ortu Mahasiswa Mendadak Miskin, Rektor Wajib Turunkan UKT
jpnn.com, JAKARTA - Menristekdikti Mohamad Nasir meminta para rektor maupun direktur perguruan tinggi negeri (PTN) tidak menarik uang pangkal atau pungutan liar selain UKT (uang kuliah tunggal) kepada mahasiswa dari keluarga miskin. Pimpinan PTN bisa memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.
"Berbicara UKT landasan hukumnya jelas. Di dalam UU 12 tahun 2012 Pasal 8 menyebutkan, pemerintah menetapkan standar satuan biaya secara periodik dengan mempertimbangkan capaian jenis program studi, dan kemahalan wilayah yang selanjutnya digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa,"beber Menteri Nasir dalam konpers mengenai UKT di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (26/8).
Untuk biaya yang ditanggung mahasiswa harus sesuai dengan kemampuan ekonomi orangtua, dan pihak lain yang membiayainya.
Dalam Permenristekdikti 39/2017, UKT disebut biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
"UKT itu ada levelnya mulai nol sampai tujuh. Ada kemungkinan UKTnya 0 rupiah, Rp 500 ribu, ada yang Rp 1 juta. Bahkan tertinggi Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ucapnya.
BACA JUGA: Pelamar Lowongan Guru Honorer Membeludak
PTN tidak menanggung biaya yang bersifat pribadi. Jadi UKT tidak menanggung biaya hidup, KKN, asrama, kegiatan penelitian dan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri.
Menteri Nasir mengungkapkan, keringanan UKT bisa dilakukan jika, pertama, ada ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orangtua, dan pihak lain yang membiayainya.
Pimpinan PTN bisa memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT alias uang kuliah tunggal kepada mahasiswa yang orangtuanya mendadak miskin.
- Wamendiktisaintek Stella Christie Sebut Biaya UKT di Indonesia Saat Ini tak Ideal
- Caketum PB PMII Dengar Keluhan Mahasiswa: Fasilitas Pendidikan Tak Meningkat Saat UKT Naik
- Hamdalah, UKT dan IPI di Kampus ini Tak Naik
- Respons UPN Jogja Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
- Dunia Hari Ini: Uang Kuliah Tunggal Universitas Batal Dinaikkan
- 3 Instruksi Penting Nadiem Makarim Terkait Tindak Lanjut Pembatalan Kenaikan UKT