Menteri Nasir: Rektor Tidak Laporkan LHKPN Mundur Saja!
Jumat, 14 Desember 2018 – 05:17 WIB

Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti
"Untuk wajib LHKPN 2017 yang belum melaporkan LHKPN 2017 diharapkan segera melaporkan LHKPN 2017 paling lambat Februari 2019 dan LHKPN Periodik 2018 diharapkan menyampaikan sesuai jadwal pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019,” tutup Menteri Nasir. (esy/jpnn)
Menristekdikti Mohamad Nasir memberikan tenggat waktu hingga Februari 2019 kepada para rector PTN untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Sejumlah Guru Besar PTN-PTS Dukung Langkah Gus Jazil Dirikan Universitas Sunan Gresik
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN
- Puluhan Aktivis BEM Fakultas Pertanian Kumpul di Kementan, Bicara Swasembada Pangan
- UNSRI dan Ganesha Operation Berbagi Trik Lulus Seleksi Masuk PTN
- Presidium HIMPUNI 2025-2028: Kolaborasi Alumni PTN untuk Indonesia Emas 2045