Menteri Nasir: Rektor yang Tidak Laporkan LHKPN Mundur Saja!
Jumat, 14 Desember 2018 – 09:58 WIB

Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Mesya/JPNN.com
Dia meminta, perguruan tinggi yang masih belum menyerahkan, harus segera diselesaikan laporannya.
Semua pimpinan perguruan tinggi dan kepala LLDikti harus memerintahkan pejabat di bawahnya juga untuk menyelesaikan laporannya.
"Untuk wajib LHKPN 2017 yang belum melaporkan LHKPN 2017 diharapkan segera setor LHKPN 2017 paling lambat Februari 2019 dan LHKPN Periodik 2018 diharapkan menyampaikan sesuai jadwal pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019,” tutup Menteri Nasir. (esy/jpnn)
Rektor yang belum melaporkan LHKPN 2017 diharapkan segera setor LHKPN 2017 paling lambat Februari 2019
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN
- Rosan Roeslani Ditunjuk Jadi Kepala Danantara, Sebegini Harta Kekayaannya
- Sikap Mendiktisaintek Brian Yuliarto Tegas Soal UKT, Rektor PTN Seluruh Indonesia Dikumpulkan
- Punya Utang Rp 136 Miliar, Raffi Ahmad: Namanya Pengusaha