Menteri Nusron Singgung Perusahaan Milik Aguan di Polemik Pagar Laut Misterius

Menteri Nusron Singgung Perusahaan Milik Aguan di Polemik Pagar Laut Misterius
Petugas dari KKP RI melakukan pemasangan spanduk penyegelan pagar laut dari bambu di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com, JAKARTA - Pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten menyedot perhatian publik selama sepekan ini. Hingga saat ini belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pagar ilegal sepanjang 30 km tersebut. Lantas adakah keterlibatan PT Kapuk Niaga Indah?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten bukan milik PT Kapuk Niaga Indah.

Adapun PT Kapuk Niaga Indah merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group yang juga menjadi induk usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Agung Sedayu Group juga diketahui dimiliki oleh salah satu konglomerat di Indonesia Sugianto Kusuma, yang lebih dikenal dengan nama Aguan.

"Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu hal lain," kata Nusron dikutip Selasa (21/1).

Politikus Partai Golkar ini menyebut, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. SHGB tersebut diterbitkan pada 2017 dan berstatus atas nama perusahaan yang bersangkutan. Sertifikat tersebut terbit berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.

HPL yang digunakan untuk penerbitan SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi tanah hasil reklamasi. Tanah reklamasi tersebut menjadi milik daerah, sedangkan SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPL atas nama Pemda DKI, SHGB atas nama mereka (PT Kapuk Niaga Indah) yang melakukan reklamasi," tuturnya.

Nusron memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah melalui langkah-langkah yang sah dan transparan. Hal itu tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, dan semua proses administrasi terkait sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten menyedot perhatian publik selama sepekan ini. Hingga saat ini belum diketahui siapa yang bertanggung jawab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News