Menteri PDT: Daerah Tertinggal Butuh DAK
Rabu, 15 Juni 2011 – 17:07 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo agar memperpertimbangkan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah tertinggal pada perhitungan APBN. Menurut Menteri PDT, Helmy Faisal Zaini, saat ini DAK yang digulirkan pemerintah belum ada yang mengarah khusus untuk pembangunan daerah tertinggal. DAK maupun DAU menurutnya, hanya dirasakan oleh daerah yang sudah maju.
"Selama ini, banyak daerah-daerah tertinggal yang belum merasakan DAK tersebut. Kita ingin daerah yang masih tertinggal menjadi fokus dalam alokasi dana DAK," kata Helmy, di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (15/6).
Baca Juga:
Dikatakan Helmy, pembangunan daerah tertinggal seharusnya tidak hanya mengandalkan APBN yang hanya sebesar 1,2 triliun. Menurutnya, dana DAK yang rencananya sebesar Rp 100 miliar untuk daerah tertinggal, diharapkan mampu menggoptimalkan (pemanfaatan) Sumber Daya Alam (SDA) sebagai pusat pertumbuhan baru. "Jika mengandalkan dana APBN yang dimiliki KPDT, maka butuh waktu (lama) untuk mengentaskan daerah tertinggal," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Helmy, kebutuhan daerah tertinggal terhadap DAK sangat mendesak, mengingat pemerataan pembangunan yang masih jauh dari harapan. "Daerah tertinggal membutuhkan prioritas dari pemerintah. Bentuk prioritas itu dapat diwujudkan dengan pemberian DAK," ujarnya.
JAKARTA - Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo agar memperpertimbangkan
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri