Menteri PDT Penuhi Panggilan KPK

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmi Faishal Zaini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (16/7).
Memakai pakaian safari berwarna gelap Helmi datang bersama seorang stafnya. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan KPK menyangkut kasus dugaan suap proyek PDT menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu irit bicara saat ditanyakan perihal kasus tersebut.
”Saya sebagai saksi di sini. Nanti, nantit aja ya,” ujar Helmi sambil tersenyum dan melenggang masuk ke ruang tunggu di Gedung KPK, Jakarta.
Saat ini KPK memang tengah mendalami kasus dugaan suap proyek PDT menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor ini. Terutama mengenai keterkaitan dengan Menteri PDT.
Ketua KPK Abraham Samad pun tak menampik penyidik tengah mendalami adanya peran atau dugaan keterlibatan Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini.
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Status tersangka juga ditetapkan kepada pihak swasta yaitu TR yang diduga mengacu kepada Teddi Renyut.
Keduanya dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (16/6) malam. Yesaya ditetapkan sebagai pihak penerima dan Teddi pihak pemberi. KPK mengamankan barang bukti uang 100 ribu dollar AS yang diduga suap dari Teddi kepada Yesaya selaku Bupati Biak Numfor. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmi Faishal Zaini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (16/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan