Menteri Perhubungan Hapus Fuel Surcharge
Tarif Maskapai Ditentukan Pelayanan
Rabu, 20 Januari 2010 – 17:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah merampungkan rancangan regulasi tentang tarif batas atas bagi maskapai penerbangan. Nantinya, batas atas tarif akan ditentukan berdasarkan tingkat pelayanan.
Aturan yang baru dirampungkan itu merupakan revisi atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi. Dalam aturan baru, terdapat poin tentang peningkatan tarif batas. Tetapi pemerintah meyakinkan kenaikan komponen tersebut relatif tidak signifikan dibanding dengan tarif batas atas yang berlaku sebelumnya.
Baca Juga:
“Komponennya termasuk dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2002 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Herry Bhakti S Gumay di Jakarta, Rabu (20/1).
Herry Bhakti mengutarakan, rancangan revisi Kepmen tersebut telah selesai dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) dan maskapai nasional. Dalam aturan baru tersebut disebutkan, maskapai di Indonesia terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu no frill, medium service, dan full service.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah merampungkan rancangan regulasi tentang tarif batas atas bagi maskapai penerbangan. Nantinya, batas atas
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global