Menteri Perhubungan Hapus Fuel Surcharge
Tarif Maskapai Ditentukan Pelayanan
Rabu, 20 Januari 2010 – 17:12 WIB
![Menteri Perhubungan Hapus Fuel Surcharge](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir20012010/img200120105679811.jpg)
Foto : Dok.JPNN
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah merampungkan rancangan regulasi tentang tarif batas atas bagi maskapai penerbangan. Nantinya, batas atas tarif akan ditentukan berdasarkan tingkat pelayanan.
Aturan yang baru dirampungkan itu merupakan revisi atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi. Dalam aturan baru, terdapat poin tentang peningkatan tarif batas. Tetapi pemerintah meyakinkan kenaikan komponen tersebut relatif tidak signifikan dibanding dengan tarif batas atas yang berlaku sebelumnya.
Baca Juga:
“Komponennya termasuk dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2002 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Herry Bhakti S Gumay di Jakarta, Rabu (20/1).
Herry Bhakti mengutarakan, rancangan revisi Kepmen tersebut telah selesai dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) dan maskapai nasional. Dalam aturan baru tersebut disebutkan, maskapai di Indonesia terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu no frill, medium service, dan full service.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah merampungkan rancangan regulasi tentang tarif batas atas bagi maskapai penerbangan. Nantinya, batas atas
BERITA TERKAIT
- Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025
- Forum Ekonomi Internasional Memosisikan Indonesia Sebagai Pusat Pertumbuhan Global
- MIF 2025: Strategi Investasi dan Inovasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Bea Cukai Jagoi Babang Kawal Ekspor 28,2 Ton Buah Dabai Khas Kalimantan ke Malaysia
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Februari Turun, jadi Sebegini Per Gram
- Bank DKI Buktikan Pertumbuhan Solid dan Fundamental Keuangan yang Makin Kuat