Menteri Pertanian Ajak Pimpinan Daerah Entaskan Kerawanan Pangan di Indonesia

Menteri Pertanian Ajak Pimpinan Daerah Entaskan Kerawanan Pangan di Indonesia
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama: Sinergi Dukungan Program Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan di Jakarta, Rabu (30/10). Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian berkomitmen mengentaskan daerah rentan rawan pangan di Indonesia. Hal ini diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama: Sinergi Dukungan Program Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan di Jakarta, Rabu (30/10).

"Untuk mengentaskan daerah rentan rawan pangan, saya mengajak pimpinan daerah mulai dari kepala desa, lurah, camat, bupati/walikota dan gubernur untuk bersama-sama menangani sesuai tanggung jawabnya masing-masing," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sinergitas yang dilakukan menurut Mentan Syahrul Yasin Limpo sangat strategis.

"Kerja sama penanganan kerentanan rawan pangan ini sangat penting dan strategis, dan akan segera saya laporkan kepada Bapak Presiden," tutur dia.

Menurut Syahrul, saat ini ada 88 daerah rentan rawan pangan, melalui kerja sama lintas Kementerian dan Lembaga diharapkan semua daerah nantinya akan tahan pangan.

"Setelah penanda tanganan dilakukan, saya minta agar diimplementasikan melalui program pengentasan daerah rawan pangan yang dilakukan bersama-sama lintas sektor, sehingga dalam waktu 1 tahun sudah selesai penangananya," kata Syahrul.

"Kami segera tentukan lokusnya, kerjasama program, progres penanganan secara bersama-sama dan selanjutnya manfaat dan dampak kedepan bagaimana, sehingga nantinya masalah ini bisa kita selesaikan bersama dengan tuntas," tambahnya.

Pengentasan kerentanan pangan diarahkan agar setiap individu atau warga negara terpenuhi kebutuhan pangannya sesuai dengan standar kecukupan gizi sehingga dapat hidup sehat, aktif dan produktif.

Sinergitas yang dilakukan dengan pimpinan daerah menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sangat strategis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News