Menteri PPPA dan DPR Sepakat Membahas RUU PKS
Sabtu, 23 September 2017 – 08:27 WIB
Menurutnya, pemenuhan hak-hak seperti kesempatan untuk penggantian identitas, diakui status kelahirannya, perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan atau akses politik, perlindungan dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas persitiwa kekerasan seksual yang dilaporkan, dan mendapatkan pengasuhan.(esy/jpnn)
Pemerintah sepakat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diinisiasi DPR RI.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang