Menteri PPPA Desak Pelaku Pedofil Dihukum Berat‎
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofil dihukum seberat-beratnya.
Dia mengaku geram dengan kasus pedofil yang terjadi di Kelapa Gading Jakarta. Pasalnya, korbannya sampai puluhan anak tak berdosa. "Sungguh saya sangat geram. Dia harus dihukum berat!," tegas Yohana dalam keterangan persnya, Jumat (11/9)
Dalam Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dalam Pasal 82 di UU yang sama disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Selain itu, ada denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Berdasarkan hal tersebut, saya mendorong pihak kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal pada para pelaku kejahatan seksual. Saya kira masyarakat pun memiliki keinginan yang sama,” tegas Yohana. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia