Menteri PPPA Siapkan Revisi UU Perlindungan Anak

Menteri PPPA Siapkan Revisi UU Perlindungan Anak
Menteri PPPA Siapkan Revisi UU Perlindungan Anak

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Linda Gumelar, sedang menggodok revisi terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Revisi ini dilatarbelakangi kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) serta memaksimalkan hukuman bagi pelakunya.

"Kami juga mau merevisi UU tersebut dalam memberi efek jera pada masalah-masalah kekerasan seksual pada anak," kata Linda di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6).

Namun demikian, Linda belum merinci pasal-pasal yang akan direvisi. Apakah hukuman bagi pelaku diperberat atau ada kebijakan lain.

Saat ini, Linda mengaku tengah fokus pada kasus JIS dan kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya. Terutama untuk penanganan jangka pendek terkait proses pemulihan kondisi psikologis korban.

Selain itu, pihaknya terus mengawal agar jalannya proses hukum di kepolisian bisa berjalan semaksimal mungkin untuk keadilan bagi para korban.

"Jadi soal kekerasan seksual di JIS dilakukan sesuai fungsi masing-masing. Dari Kemdikbud sudah ditutup, kalau polisi penegakan hukum, kita kawal proses hukum ini supaya hukum berjalan dan ada efek jera," jelasnya.

Nah, untuk penanganan jangka panjang, selain merevisi UU Perlindungan Anak, kementerian PP-PA juga sedang melakukan survei berapa banyak kekerasan seksual pada anak-anak di Indonesia. Hal itu diperlukan untuk memetakan masalah.

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Linda Gumelar, sedang menggodok revisi terhadap Undang-undang Perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News