Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK
Kamis, 28 Juli 2011 – 16:31 WIB

Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK
"Apakah proyek yang dilakukan perusaahan tersebut sudah dikerjakan atau belum. Itu nanti bisa dimonitor oleh LPJK. Jangan seperti zaman Edi Tansil (Koruptor) dimana pembantunya dijadikan direktur utama,” ungkap Poltak.
Baca Juga:
Ditambahkannya, sebelum Permen PU Nomor 10 tahun 2010 tentang Keberadaan LPJK diberlakukan, Kementerian PU pernah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Permen PU nomor 4 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. "Permen PU tersebut sudah kami Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan MA memenuhi gugatan kami. Tapi Menteri PU kembali memberlakukan hal serupa dengan cara mengganti nomornya saja," tukas Poltak. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pelaksana Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Poltak Situmorang menuding Menteri Pekerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini