Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK
Kamis, 28 Juli 2011 – 16:31 WIB
"Apakah proyek yang dilakukan perusaahan tersebut sudah dikerjakan atau belum. Itu nanti bisa dimonitor oleh LPJK. Jangan seperti zaman Edi Tansil (Koruptor) dimana pembantunya dijadikan direktur utama,” ungkap Poltak.
Baca Juga:
Ditambahkannya, sebelum Permen PU Nomor 10 tahun 2010 tentang Keberadaan LPJK diberlakukan, Kementerian PU pernah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Permen PU nomor 4 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. "Permen PU tersebut sudah kami Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan MA memenuhi gugatan kami. Tapi Menteri PU kembali memberlakukan hal serupa dengan cara mengganti nomornya saja," tukas Poltak. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pelaksana Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Poltak Situmorang menuding Menteri Pekerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?