Menteri PU tak Pernah Teken Pendapat Teknis Hambalang

jpnn.com - JAKARTA - Proyek pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang dipastikan tidak sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Sebab, Menteri PU Djoko Kirmanto memastikan, dirinya tidak pernah menerima satu surat pun seperti yang diatur dalam Permen PU. Dalam peraturan itu, kata Djoko yang hadir menjadi saksi di persidangan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng, disebutkan bahwa izin kontrak multiyears perlu mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan setelah mendapat pendapat teknis PU.
"Sampai dengan munculnya Hambalang, tidak ada satu surat pun yang ditujukan kepada saya," kata Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/4).
Djoko baru tahu permasalahan mengenai pendapat teknis setelah ada masalah dalam proyek itu. Ia menyatakan, permohonan pendapat teknis seharusnya diketahuinya. Setelah itu, menteri membuat disposisi ke Dirjen Cipta Karya Kemen PU guna mengevaluasi permohonan itu.
"Dirjen Cipta Karya, memberi rekomendasi ke saya, isinya kira-kira menteri PU ini layak direkomendasikan atas dasar itu saya menyetujui," ujar Djoko.
Meski demikian, dia tidak menerima laporan terkait proyek Hambalang. Padahal permohonan teknis seharusnya ditandatangani oleh dirinya. "Tapi faktanya saya tidak tandatangan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Proyek pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang dipastikan tidak sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai