Menteri Rangkap Jabatan sebagai Timses Jokowi Dianggap Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Ace Hasan Syadzily menganggap menteri rangkap jabatan sebagai tim sukses petahana merupakan hal yang wajar. Sebab, menteri merupakan pembantu presiden yang juga elite partai politik.
"Jabatan menteri itu merupakan jabatan politik dan pembantu presiden. Wajar dan memang seharusnya jika mereka berasal dari kalangan politikus ikut mendukung terpilihnya kembali Pak Jokowi sebagai presiden," kata Ace saat dihubungi, Jumat (28/9).
Politikus Golkar ini juga menilai, rangkap jabatan menteri sebagai tim sukses tidak melanggar Undang-undang tentang Pemilu. Seperti halnya kepala daerah, menurut Ace, tidak ada larangan untuk mereka mengampanyekan pilihan presidennya.
"Yang terpenting adalah menteri tersebut tidak menggunakan fasilitas negara dan harus cuti semasa kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saya kira soal itu sangat jelas dan clear," kata Ace.
Meski demikian, Ace menganjurkan kepada para menteri yang tergabung dalam tim sukses tidak melupakan pekerjaannya. Sebab, Jokowi sudah memberikan prioritas untuk mengutamakan warga.
"Karena itu, kemampuan kinerja para menteri akan sangat berpengaruh terhadap penilaian masyarakat atas kinerja pemerintahan ini," kata dia. (tan/jpnn)
Rangkap jabatan menteri sebagai tim sukses tidak melanggar Undang-undang tentang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Airlangga Rangkap Jabatan Menteri dan Ketum Partai, Ekonom Gigih Bilang Begini
- KPK Nilai Menteri Rangkap Jabatan Rawan Tersandera
- Pangi: Airlangga Hartarto Memelopori Pelanggaran UU Kementerian Negara
- Golkar Dinilai Akan Lebih Maju Jika Ketum Tak Rangkap Jabatan
- Doli Pastikan Tidak Ada Larangan Menteri Rangkap Jabatan Ketum Parpol
- Alasan Jokowi Izinkan Menteri Rangkap Jabatan Pimpinan Parpol