Menteri Rini Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi, Ini Syaratnya
Rabu, 24 Desember 2014 – 20:27 WIB

Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com
- Memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas.
Baca Juga:
Siapapun yang memenuhi prasyarat dalam Peraturan Menteri tersebut, berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya maupun Pratama.
4. Implementasi dari dua peraturan di atas, diberlakukan sejak diundangkannya pada tanggal 6 Oktober 2014, di mana sebagai langkah awal pada tahun 2015 akan dilakukan pengukuran kompetensi individu pegawai dalam rangka pengelolaan SDM Kementerian BUMN. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/10/2014, tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan