Menteri Rini: Tanyakan Itu ke Menteri ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), sebagai salah satu perusahaan pelat merah dengan status BUMN Khusus.
Namun, usulan tersebut dipertanyakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Menurut Rini dalam Undang-Undang BUMN, secara jelas tidak ada status BUMN khusus.
"Pendirian BUMN ini didasari atas Undang-Undang BUMN. Nah di dalam Undang-Undang itu tidak ada BUMN khusus. Berarti kalau ada BUMN khusus bukan di bawah kami (Kementerian BUMN), makanya tanyakan itu ke Pak Menteri (ESDM)," ujar Rini di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5).
Menteri ESDM, Sudirman Said.
Rini menambahkan, pembentukan BUMN khusus tersebut bisa dimungkinkan, namun memerlukan undang-undang baru mengenai landasan pembentukannya. "Itu kan tentu butuh proses dan prosesnya tidak bisa secara singkat," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Amin Sunaryadi mengusulkan agar lembaga yang dipimpinnya diubah menjadi perusahaan BUMN khusus.
"Kelembagaan harus dibahas di RUU bentuknya seperti apa. Itu juga masih diskusi. Itu jadi bahan RUU Migas," kata Amin beberapa waktu lalu. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), sebagai salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers