Menteri Rini: Tanyakan Itu ke Menteri ESDM

Menteri Rini: Tanyakan Itu ke Menteri ESDM
Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), sebagai salah satu perusahaan pelat merah dengan status BUMN Khusus.

Namun, usulan tersebut dipertanyakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Menurut Rini dalam Undang-Undang BUMN, secara jelas tidak ada status BUMN khusus.

"Pendirian BUMN ini didasari atas Undang-Undang BUMN. Nah di dalam Undang-Undang itu tidak ada BUMN khusus. Berarti kalau ada BUMN khusus bukan di bawah kami (Kementerian BUMN), makanya tanyakan itu ke Pak Menteri (ESDM)," ujar Rini di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5).

Menteri Rini: Tanyakan Itu ke Menteri ESDM

Menteri ESDM, Sudirman Said.

Rini menambahkan, pembentukan BUMN khusus tersebut bisa dimungkinkan, namun memerlukan undang-undang baru mengenai landasan pembentukannya. "Itu kan tentu butuh proses dan prosesnya tidak bisa secara singkat," tandas dia.

Sebelumnya, ‎Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Amin Sunaryadi mengusulkan agar lembaga yang dipimpinnya diubah menjadi perusahaan BUMN khusus. 

"Kelembagaan harus dibahas di RUU bentuknya seperti apa. Itu juga masih diskusi. Itu jadi bahan RUU Migas," kata Amin beberapa waktu lalu. (chi/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), sebagai salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News