Menteri Rini: Tanyakan Itu ke Menteri ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), sebagai salah satu perusahaan pelat merah dengan status BUMN Khusus.
Namun, usulan tersebut dipertanyakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Menurut Rini dalam Undang-Undang BUMN, secara jelas tidak ada status BUMN khusus.
"Pendirian BUMN ini didasari atas Undang-Undang BUMN. Nah di dalam Undang-Undang itu tidak ada BUMN khusus. Berarti kalau ada BUMN khusus bukan di bawah kami (Kementerian BUMN), makanya tanyakan itu ke Pak Menteri (ESDM)," ujar Rini di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5).
Menteri ESDM, Sudirman Said.
Rini menambahkan, pembentukan BUMN khusus tersebut bisa dimungkinkan, namun memerlukan undang-undang baru mengenai landasan pembentukannya. "Itu kan tentu butuh proses dan prosesnya tidak bisa secara singkat," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Amin Sunaryadi mengusulkan agar lembaga yang dipimpinnya diubah menjadi perusahaan BUMN khusus.
"Kelembagaan harus dibahas di RUU bentuknya seperti apa. Itu juga masih diskusi. Itu jadi bahan RUU Migas," kata Amin beberapa waktu lalu. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), sebagai salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025