Menteri Salahkan Bupati Mentawai
Rabu, 26 Agustus 2009 – 20:19 WIB
JAKARTA.-- Kabar mengenai penjualan Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui yang berada di Kepulauan Mentawai, mendapat respon Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi. Dia langsung menelepon Bupati Mentawai Edison Saleleubaja guna meminta penjelasan mengenai kabar tersebut. Menteri mengungkapkan rasa kekecewaannya atas penjelasan yang didapatkan dari bupati. Berdasar keterangan yang didapat dari bupati, masih kata Fredy, bupati membantah pemberitaan yang menyebutkan pulau tersebut dijual kepada pihak asing. "Mereka hanya menyewa, kemudian mereka menyewakan lagi ke orang lain. Itu kata bupati," jelasnya. Berkali-kali Freddy menyayangkan proses perizinan pemanfaatan pulau oleh pengusaha asing itu. Terlebih, departemen yang dipimpinnya juga belum pernah mendapatkan laporan tata ruang peruntukan pulau-pulau dimaksud.
"Bupati memberikan penjelasan, dari ketiga pulau itu hanya satu yang sudah memperoleh izin hak guna usaha. Sementara, dua lainnya dalam proses namun sudah dibangun resort di pulau itu. Bupati malah mengaku tidak tahu karena pengusaha-pengusaha itu masuk people to people. Mereka menemui kepala adat dan di sana terjadi proses pelepasan tanah adat," ujar Freddy Numberi dalam keterangan persnya di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8).
Baca Juga:
Freddy menjelaskan, mestinya bupati bisa mengetahui di pulau tersebut dibangun resort. Fredy menyalahkan bupati karena mestinya dia melarang pembangunan resort karena belum ada izinnya. "Harus bisa diluruskan oleh pemda. Izin itu hak guna usaha, tapi tidak seluruh pulau, hanya beberapa hektar," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA.-- Kabar mengenai penjualan Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui yang berada di Kepulauan Mentawai, mendapat respon Menteri Kelautan
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat