Menteri Silahkan Polisi Masuk Kampus
Polisi Menindak Demonstran BBM Anarkis
Senin, 19 Maret 2012 – 07:55 WIB
JAKARTA - Restu Mabes Polri yang membolehkan anggotanya blusukan ke kampus, mendapat lampu hijau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Institusi berslogan tut wuri handayani itu menilai, demo menolak kenaikan harga BBM non-subsidi yang mengarah ke anarkis harus ditindak tegas oleh polisi.
Dihubungi kemarin (18/3), Mendikbud Muhammad Nuh mengatakan, masyarakat kampus tidak perlu cemas dengan upaya kepolisian untuk mengamankan aksi demonstrasi. "Pada intinya kita tidak melarang demontrasi-kan. Yang dilarang itu anarkisnya," katanya. Upaya polisi blusukan ke kampus ini sempat memicu polemik, karena kampus dinilai sebagai tempat keilmuan yang sakral.
Baca Juga:
Nuh mengatakan, hasil rapat koordinasi dengan seluruh rektor PTN dan PTS akhir pekan lalu menyebutkan, banyak pihak kampus sendiri yang malah meminta bantuan polisi untuk menghindarkan demonstrasi yang anarkis. Kampus kesulitan mengidentifikasi demonstrans yang asli mahasiswa, dan mana yang bukan.
Menteri asal Surabaya itu menuturkan, upaya polisi merangsek hingga ke dalam kampus ini tidak perlu dipandang sebagai upaya yang pencegahan atau pendindakan yang berlebihan. Dia mengatakan, mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi sampai anarkis harus ditindak sesuai hukum. "Jika tidak ditindak, lama-lama mereka bisa jadi molo (malapetaka, red). Dan akan dicontoh mahasiswa lainnya," urai dia.
JAKARTA - Restu Mabes Polri yang membolehkan anggotanya blusukan ke kampus, mendapat lampu hijau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BERITA TERKAIT
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini