Menteri Siti Apresiasi Putusan PTUN soal RAPP
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada Kamis (21/12).
Sebelumnya, RAPP mengajukan ke pengadilan untuk membatalkan SK Menteri LHK terkait Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKU PHHK-HTI).
Siti pun mengapresiasi kepada anak buahnya terutama di jajaran eselon satu yang menangani kasus ini.
"Ini bukan soal kalah menang tapi soal keyakinan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita semua dapat belajar dari peristiwa ini. Saya mau semua eselon satu yakin akan langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya," kata Siti dalam pers rilisnya.
Di samping itu, Siti juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus dengan adil.
Termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, para pakar dan aktivis lingkungan yang mengikuti terus perkembangan proses hukum ini.
Siti menegaskan, pihaknya akan melangkah dengan kebijakan untuk pertimbangan melakukan preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan tersebut.
“Kementerian LHK akan melakukan evaluasi dari semua aspek seperti yang kami lakukan terhadap Freeport dengan 20 personel bekerja beberapa bulan. Persiapan sedang dilakukan," imbuh Siti.
KLHK dengan kebijakan yang ada akan melakukan preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan tersebut.
- KPK Jangan Lupa, Eks GM Forestry PT RAPP Harus Diburu, Kasusnya Lebih Besar dari Harun Masiku
- Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan dan PT RAPP Komitmen Saling Memperkuat Kerja Sama
- Pekerja Diduga Keracunan di Kawasan PT RAPP, Bareskrim Turun Tangan
- Buaya Muara Muncul di Kanal RAPP, Tim BBKSDA Riau Pasang Perangkap
- Disnakertrans: APR Sudah Sesuai Prosedur
- Hormati Putusan PTUN, PT RAPP Lakukan RKU Sesuai Arahan KLHK