Menteri Siti Apresiasi Putusan PTUN soal RAPP
Jumat, 22 Desember 2017 – 10:40 WIB
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Oenoen Pratiwi menyatakan, permohonan yang diajukan PT RAPP tidak tepat.
Dengan demikian, PT RAPP tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan revisi RKU agar bisa melanjutkan kegiatan usaha di lahan seluas 338 ribu hektare di Riau. (tan/jpnn)
KLHK dengan kebijakan yang ada akan melakukan preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Jangan Lupa, Eks GM Forestry PT RAPP Harus Diburu, Kasusnya Lebih Besar dari Harun Masiku
- Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan dan PT RAPP Komitmen Saling Memperkuat Kerja Sama
- Pekerja Diduga Keracunan di Kawasan PT RAPP, Bareskrim Turun Tangan
- Buaya Muara Muncul di Kanal RAPP, Tim BBKSDA Riau Pasang Perangkap
- Disnakertrans: APR Sudah Sesuai Prosedur
- Hormati Putusan PTUN, PT RAPP Lakukan RKU Sesuai Arahan KLHK