Menteri Siti Apresiasi Putusan PTUN soal RAPP

Menteri Siti Apresiasi Putusan PTUN soal RAPP
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto: KLHK for JPNN.com

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Oenoen Pratiwi menyatakan, permohonan yang diajukan PT RAPP tidak tepat.

Dengan demikian, PT RAPP tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan revisi RKU agar bisa melanjutkan kegiatan usaha di lahan seluas 338 ribu hektare di Riau. (tan/jpnn)


KLHK dengan kebijakan yang ada akan melakukan preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News