Menteri Siti: Aspek Lingkungan dan Kehutanan Penting Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia

Menteri Siti: Aspek Lingkungan dan Kehutanan Penting Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Foto: Humas KLHK

Menteri Siti kemudian menyoroti proporsi perizinan yang didapatkan masyarakat dan korporasi swasta. Posisi pada tahun 2015, swasta mendapatkan proporsi sebesar 95,76 persen dan masyarakat hanya 4,14 persen. Kebijakan korektif yang dilakukan Kementerian LHK yang salah satunya memberikan akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial meningkatkan proporsi masyarakat hingga 18,4 persen.

"Tahun 2021 akan menjadi tanda bahwa usaha rakyat bisa mengemuka, disini akan keliatan bahwa KUPS menjadi Kop UKM dan ini menandai bahwa usaha rakyat bisa menkadi sekelas korporat, dalam hal manajemennya," ungkap Menteri Siti.

“Proyeksi posisi ideal yang diharapkan untuk bisa  dicapai pada tahun 2024 (meskipun sangat tidak mudah) yaitu dimana  masyarakat mendapatkan proporsi hingga sebesar 30,4 persen dalam memanfaatkan sumber daya di kawasan hutan.  Tidak mudah mencapai sepenuhnya dan ideal tersebut hanya dalam waktu 3 tahun, tetapi pemerintah terus berusaha dengan berbagai langkah dan pengarahan serta supervisi yang ketat secara langsung dari Bapak Presiden.

Terus Bertumbuh Selama Pandemi

Menteri Siti juga menerangkan, bantuan ekonomi produktif yang bertujuan untuk mendorong produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) terus bertumbuh selama pandemi. Pemberian bantuan sarana ekonomi produktif HHBK oleh Kementerian LHK pada tahun 2019 dan 2020 mampu meningkatkan produksi HHBK. Hingga November 2020, produksi HHBK mengalami peningkatan sebesar 41,2 persen yaitu 322.116 ton pada tahun 2019, menjadi 454.902 ton pada tahun 2020.

Realisasi program Perhutanan Sosial sampai dengan tanggal 4 Desember 2020, telah memberikan akses kelola lahan dalam kawasan hutan kepada masyarakat telah mencapai luas 4.414.184,85 Hektare (Ha) untuk 882.072 Kepala Keluarga (KK), dengan total unit 6.697 SK Izin/Hak.

Penetapan Hutan Adat atau Hutan Hak telah mencapai luas 79.705,36 Ha dengan Indikatif Hutan Adat mencapai 1.099.994,75 Ha  yang betul-betul sudah dialokasikan untuk Masyarakat Hukum adat seraya menunggu Perda tentang pengakuan identitas masyarakat adat masing-masing.

Kementerian LHK juga semakin menggiatkan Program Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di seluruh Indonesia. PKPM telah melibatkan 863 kelompok masyarakat yang mencakup 37.459 rekening dan 1,29 juta Hari Orang Kerja (HOK). Insentif yang diperoleh masyarakat melalui padat karya ini menjaga daya beli masyarakat sembari meningkatkan tutupan hutan mangrove pada 37 kecamatan di 37 kabupaten/propinsi di Indonesia.

Menteri Siti menegaskan anggapan aspek LHK yang selama ini menjadi penghambat pertumbuhan perekonomian adalah salah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News