Menteri Siti Beberkan Tujuan Utama dari RUU Cipta Kerja

Menteri Siti Beberkan Tujuan Utama dari RUU Cipta Kerja
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang dikenal sebagai UU Omnibus Law yang baru disahkan, sangat penting selain sesuai dengan tujuan utamanya untuk penciptaan lapangan kerja sehingga menyederhanakan prosedur perizinan dan mengatasi hambatan penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja baru.

“UU Cipta Kerja juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalah-masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal (adat) dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Kamis (8/10) dalam keterangan tertulis, menyikapi RUU yang baru disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan UU Cipta Kerja ini sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice dan juga mengangkat bahwa perizinan berusaha juga untuk masyarakat bukan hanya investasi swasta, tetapi juga melalui perhutanan sosial.

“Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin dari pengaturan sanksi dimana pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bermukim disekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan (hutan sosial, kemitraan konservasi, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA). Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat,” papar Siti Nurbaya.

Dalam  Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk substansi KLHK ini ungkap Siti Nurbaya,  terbagi dalam 2 (dua) bagian yaitu bagian persetujuan lingkungan yang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha dan bagian perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan. Dan berkaitan dengan 3 UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013.

Kawasan Hutan

Sementara itu, Menko Ekuin Airlangga Hartarto ketika menjelaskan soal UU Cipta Kerja khususnya mengenai Klaster Peningkatan Ekosistem Investasi (3/3) menjelaskan:

1. Kawasan Hutan

UU Cipta Kerja juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalah-masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News