Menteri Siti Beberkan Tujuan Utama dari RUU Cipta Kerja

• Besaran minimum Kawasan Hutan 30% yang semula diatur dalam UU akan diatur dengan PP.
• Pelaksanaan Dampak Penting, Cakupan Luas Serta Bernilai Strategis (DPCLS) yang semula melibatkan DPR diubah hanya dilakukan oleh Pemerintah dengan pertimbangan DPCLS adalah kegiatan teknokratik dan Kawasan hutan sudah terintegrasi dengan tata ruang
2. Penyelesaian Keterlanjuran Kawasan Hutan
• Terdapat kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran) → Pelanggaran pidana (UU Nomor 28 Tahun 2013)
• Keterlanjuran tersebut perlu diselesaikan. Untuk korporasi dikenakan denda yang merupakan penerimaan negara.
• Pelanggaran atas kegiatan di kawasan hutan setelah UU Cipta Kerja, dikenakan pidana
Sedangkan untuk Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, dijelaskan oleh Menko Ekuin.
1.Penerapan Perizinan Berbasis Risiko
UU Cipta Kerja juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalah-masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan.
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK