Menteri Siti: BPDLH Melengkapi Implementasi Perubahan Iklim Indonesia

Menteri Siti: BPDLH Melengkapi Implementasi Perubahan Iklim Indonesia
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH atau LH FUND di Jakarta, Rabu (9/10). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan langkah Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin konkret. Kelembagaan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau LH-Fund ini akan semakin memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam upaya-upaya penanganan dan pengendalian perubahan iklim sebagai salah satu bagian dari scope of work LH Fund ini.

“Kehadiran LH Fund ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan itu sangat penting. Bagi Bapak Presiden Jokowi yang beberapa kali disampaikan kepada saya bahwa kehutanan adalah profesi beliau dan lingkungan adalah keseharian yang menjadi atensi beliau,” ujar Siti Nurbaya ketika menyampaikan Keynote Speech pada launching Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH atau LH FUND di Jakarta, Rabu (9/10).

BPDLH adalah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Tiga dimensi penting dalam lingkungan atau Generalized Support for Environment, yaitu kampanye publik dan kekuatan informasi, pengaturan dengan harga dan pajak; serta regulasi lingkungan.

Disebutkan, preferensi publik dalam lingkungan meliputi dua hal yaitu perspektif menyeluruh tentang kebijakan-kebijakan lingkungan (termasuk harga dan pajak) serta kebijakan lingkungan dalam mengatasi issue spesifik lingkungan seperti pencemaran atau polusi udara, limbah rumah tangga, sumberdaya genetik, dalam cakupan domestic use, car and transport policy serta household waste yang bisa terjadi dan kasat mata menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan kerusakan atau gangguan terhadap siklus kehidupan sehari-hari.

“Kita pahami bahwa semua dimensi itu dengan kerangka kerja Pengendalian Perubahan Iklim dirangkum lebih sistematis upaya-upaya yang dikonsolidasikan, bahkan disepakati serta menjadi agenda dunia melalui Agenda Perubahan ikIim dan saat ini kita kerjakan dalam Paris Agreement Implementation,” papar Siti Nurbaya.


Wahana Konsolidasi Pengelolaan LH

Lebih lanjut, Menteri Siti Nurbaya mengemukakan kehadiran LH-Fund ini menjadi sangat berarti dan juga menjadi wahana penting untuk konsolidasi upaya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan, selain yang selama ini mendapatkan dukungan dari APBN yang tersebar di semua K/L.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan langkah Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin konkret.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News