Menteri Siti: BPDLH Melengkapi Implementasi Perubahan Iklim Indonesia

Sedangkan untuk upaya pengendalian perubahan iklim, berdasarkan dokumen Third National Communication 2017 yang disampaikan KLHK kepada Sekretariat UNFCCC menyebutkan bahwa untuk kurun waktu 2016-2020, aksi adaptasi membutuhkan IDR 840 trilyun (sekitar USD 64 miliar), sedangkan aksi mitigasi membutuhkan IDR 225 trilyun (USD 17 milyar).
Selain itu, Indonesia juga membutuhkan pendanaan yang cukup besar untuk dapat mencapai target penurunan emisi GRK sebagaimana tercantum dalam NDC Indonesia tahun 2017. Untuk itulah diperlukan sebuah inovasi pendanaan yang dapat mengoptimalkan upaya-upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Salah satunya dengan pembentukan BPDLH ini.
Dengan telah diundangkannya PP Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, Perpres No 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup diharapkan akan lebih berkembang.(jpnn)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan langkah Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin konkret.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Datangi Pramono, Amnesty International Desak Soal Perubahan Iklim hingga Penanganan Banjir
- Investasi Cerdas Panel Surya Bisa Jadi Penyelamat Bumi, Berikut Faktanya
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Indonesia Re Bahas Strategi Asuransi dalam Mitigasi Perubahan Iklim
- Hijaukan Pesisir, PNM dan Sukarelawan BUMN Tanam 1.000 Mangrove