Menteri Siti: Empat Prinsip Kolaborasi untuk Selesaikan Pencemaran Lingkungan
Rabu, 31 Maret 2021 – 12:21 WIB
Selain bermanfaat untuk memantau kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan, sistem ini juga disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan mekanisme perdagangan emisi dan alokasi beban pencemaran air yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami berharap basis data yang dikumpulkan dalam beberapa tahun mendatang sudah dapat digunakan sebagai basis data penetapan kuota perdagangan emisi dan beban pencemaran air,” ujar Karliansyah.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menteri KLH Siti Nurbaya melihat peluang besar untuk menerapkan model kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- V BTS dan Park Hyo-shin Hadirkan Kolaborasi Spesial Lewat Winter Ahead
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang