Menteri Siti: Empat Prinsip Kolaborasi untuk Selesaikan Pencemaran Lingkungan
Rabu, 31 Maret 2021 – 12:21 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Siti Nurbaya memberikan sambutan sekaligus membuka rapat kerja teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PKL) KLHK dengan tema “Indek Kualitas Lingkungan Hidup untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Selasa (30/3). Foto: KLHK
Selain bermanfaat untuk memantau kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan, sistem ini juga disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan mekanisme perdagangan emisi dan alokasi beban pencemaran air yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami berharap basis data yang dikumpulkan dalam beberapa tahun mendatang sudah dapat digunakan sebagai basis data penetapan kuota perdagangan emisi dan beban pencemaran air,” ujar Karliansyah.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menteri KLH Siti Nurbaya melihat peluang besar untuk menerapkan model kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikdasmen Perkuat Kolaborasi dengan Swasta Dalam Memberdayakan Guru & Murid
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Menteri Lingkungan Hidup Setop Open Dumping di 343 TPA
- Wakil Ketua MPR Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Terus Diperkuat
- DPR Connect Tampung Aspirasi Generasi Muda, Ibas: Kolaborasi Nyata Memajukan Indonesia