Menteri Siti: Jajaran LHK Pusat dan Daerah Harus Bersenyawa
Menteri Siti Nurbaya juga menekankan dalam merespon RUU Omnibus Law, harus dipelajari betul dengan baik, sehingga antara KLHK dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah harus bersenyawa dalam pemahaman justifikasi, teoritik, empirik, ataupun pada konteks perspektif untuk disampaikan dengan baik ke ruang publik.
Dalam Rakernas KLHK yang berlangsung hingga Jumat (28/2/2020), akan dibahas berbagai isu setrategis LHK, seperti pemulihan lingkungan dan rehabilitasi, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Sampah dan Limbah, NDC dan Carbon Pricing, serta Omnibus Law.
''Tugas jajaran yang mengurus LHK makin berat. Kitalah pengawal dari harapan dan tuntutan masyarakat yang kian besar. Jadi saya minta Kepala Dinas, seringlah bikin nota dinas ke Gubernur, kalau perlu konsultasi ke Dirjen. Sampaikan soal kondisi terkini dan sikapi dengan cepat. Jangan biarkan siapapun tidak menghormati pemerintah, karena pekerjaan kita adalah menjaga kedaulatan NKRI,'' tegas Menteri Siti.
Program penting yang berkaitan dengan kerja bersama diantaranya mendukung realisasi TORA dan Perhutanan Sosial, terutama pada pengakuan hutan adat. Dicontohkan, bagi Pemda yang serius, terbukti realisasi penyerahan sertifikat TORA dan Perhutanan Sosial ke masyarakat, dapat terealisasi dengan cepat. Namun ada juga Pemda yang masih kurang responsif menyikapi program pro rakyat ini.
''Untuk TORA, tolong pastikan betul program ini sampai ke masyarakat, karena sebenarnya Pemda Provinsi yang harus serius. Saya yakin betul bahwa ini juga dibutuhkan Kepala Daerah, maka di bagian birokrasi yang harus memikirkannya. Saya minta para Dirjen KLHK mengawal betul soal ini. Kalau Kadis-nya belum kukuh, bisa bersama-sama bekerja dengan Ditjen di Kementerian. Karena fasilitasnya sudah dikasi, sayang bila tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,'' pesannya.
Perhutanan Sosial
Begitu juga untuk Perhutanan Sosial, diingatkannya agar Pemda lebih pro aktif 'jemput bola' ke KLHK. Jangan lagi ada persepsi bahwa tanggungjawab realisasi program TORA dan Perhutanan Sosial hanya jadi tugas KLHK, tetapi ini juga satu kesatuan dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
''Saya titip betul bahwa KPH, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta UPT KLHK adalah berlian. Tidak boleh jalan sendiri-sendiri dan harus gerak bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia Maju,'' tegas Menteri Siti.
Siti Nurbaya Bakar mengingatkan antara Kementerian LHK dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus kompak bergerak bersama dan tidak boleh lagi bergerak sendiri-sendiri.
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Menteri Siti: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Mendukung Visi Indonesia Emas 2045
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK