Menteri Siti Kaji Revisi Inpres Gambut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah kabar tentang rencana peningkatan status instruksi presiden (inpres) soal moratorium pemberian izin baru di lahan gambut dan hutan primer menjadi peraturan pemerintah (PP).
Siti mengatakan, informasi yang benar adalah adanya catatan dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terhadap Inpres Nomor 6/2017 tersebut.
"Kata siapa (dijadikan PP)? Hanya memang di dalam inpres itu ada catatan dari Pak Menhan kepada kami,” kata Siti, Rabu (28/2).
Siti menilai hal-hal yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara pasti mendapat prioritas.
Saat ditanya tentang peluang revisi inpres, Siti mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Dilihat dulu. Namun, kami sudah bahas. Saya sudah mulai bahas karena menurut saya itu benar juga. Misalnya tiba-tiba di Papua mau bikin landasan penerbangan angkatan udara, masa nggak boleh?" kata Siti. (fat/jpnn)
Siti Nurbaya Bakar membantah kabar tentang rencana peningkatan status inpres soal moratorium pemberian izin baru di lahan gambut dan hutan primer menjadi PP
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- APP Group Tunjukkan Komitmennya terhadap Pelestarian Lahan Gambut di COP 29 Azerbaijan
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
- Menteri LHK Singgung Kepemimpinan Hijau Demi Kesehatan Lingkungan
- Adaptasi Perubahan Iklim, Pemuda di Rohil Kembangkan Pertanian Lahan Tanpa Bakar
- Menteri LHK Ungkap Pentingnya Sustainabilitas di Pembukaan Festival LIKE 2