Menteri Siti: Kerja Sama Luar Negeri Harus Saling Menghormati Kedaulatan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menginstruksikan kepada jajarannya di pusat maupun di daerah untuk memedomani bagaimana bentuk kerja sama luar negeri yang produktif untuk bangsa dan negara.
Instruksi Menteri Siti Nurbaya tersebut disampaikan ketika memberi arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri yang digelar di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri yang digelar di Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Humas KLHK
Menteri Siti menyebutkan jika kerja sama luar negeri harus berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara, tidak mencampuri urusan domestik negara lain (no intervention), saling menguntungkan.
Menurut Siti Nurbaya, kerja sama harus diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (national interest) dan kesejahteraan bersama serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.
Selanjutnya khusus untuk kerja sama bidang lingkungan hidup dan kehutanan Menteri Siti meminta jajarannya agar menerapkan prinsip 5 (lima) aman.
Pertama, aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Kedua, aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan kerja sama luar negeri harus berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara.
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Menjaga Hubungan Kerja Sama Antarinstansi Penegak Hukum
- Indonesia dan Thailand Jajaki Kerja Sama Baru untuk Memperkuat Hubungan Bilateral
- PGN dan BGN Kerja Sama Penyediaan Pasokan Gas Bumi untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Kolaborasi Regional Kunci Percepatan Transisi Energi di Asia Tenggara