Menteri Siti: Kerja Sama Luar Negeri Harus Saling Menghormati Kedaulatan Negara
Wajib Persetujuan Menteri
Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Menteri Siti menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib memiliki persetujuan Menteri atas suatu rencana kerja sama dan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.
Setiap Eselon I yang menjadi focal point/pumpunan dari mitra internasional juga dimintanya agar wajib meminta ijin Menteri sebelum menyepakati suatu komitmen baik itu berisi pendanaan, partisipasi, inisiatif internasional, dan lainnya.
Begitu juga setiap unit Eselon I diminta agar melakukan telaahan kemanfaatan rencana kerja sama yang meliputi biaya, siapa pelaksana, relevansi untuk dukungan ke sasaran strategis KLHK, dan lainnya.
Selain itu perlu telahaan untuk penyebaran kerjasama berdasarkan kewilayahan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerjasama luar negeri.
"Saya minta prinsip keamanan negara dalam kerja sama luar negeri itu dipahami betul. Jangan mekanistik saja. Itu harus dihitung juga kaitan dengan backward dan forwardnya, kebelakangnya ada kaitan apa? kedepannya akan ada apa," ujar Menteri Siti.
Untuk itu Menteri Siti meminta dibentuk “One Gate Policy” dalam proses penyusunan perjanjian dan negosiasi, dan jalurnya harus melalui Sekretariat Jenderal KLHK.
Kerja sama luar negeri menjadi sesuatu yang penting karena dapat memperkuat posisi strategis Indonesia di tingkat global, regional dan nasional.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan kerja sama luar negeri harus berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara.
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA
- Ketum Kadin Anindya Pastikan Dampingi Lawatan Perdana Presiden dan Para Menteri ke Luar Negeri
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta