Menteri Siti Lengkapi Koleksi Arboretum Dengan Bunga Kibut

Sedangkan untuk jenis burung, saat ini tercatat 93 jenis termasuk dilindungi, dan berdasarkan hasil penilaian terakhir menunjukkan bahwa 1.492 jenis burung perlu segera dilindungi.
Bunga kibut (Amorphophallus titanum) dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan termasuk kategori Vulnerable berdasarkan IUCN Red List, serta termasuk Appendix 1 CITES, yaitu jenis dilarang diperdagangkan.
Melengkapi kegiatan penanaman ini, dilakukan pemasangan barcode pada pohon-pohon koleksi di Arboretum, yang merupakan salah satu inovasi Pusat Peneltian dan Pengembangan Hutan, Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK.
Barcode atau Kartu Identitas Pohon (KIP) ini merupakan informasi digital terkait jenis pohon koleksi, seperti taksonomi, morfologi, bioekologi, dan informasi penting lainnya, yang dapat diakses oleh pengunjung dengan HP android. Pemasangan barcode ini akan memberikan kemudahan bagi pengunjung Arboretum, sebagai penyadartahuan. (adv/jpnn)
Melengkapi kegiatan penanaman Bunga Kibut ini, dilakukan pemasangan barcode pada pohon-pohon koleksi di Arboretum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK